Malam ini, Perumdam Tirta Melawi Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Tahun 2025
katalistiwa.online, melawi - Perumdam Tirta Melawi kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan keterbukaan informasi dari Komisi Informasi Kalimantan Barat. Penganugerahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat malam, 14 November 2025, bertempat di Pendopo Gubernur Kalbar.
Direktur Perumdam Tirta Melawi, Bambang Setiawan, membenarkan bahwa pihaknya kembali diundang untuk menerima penghargaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa apresiasi ini menjadi bukti keseriusan perusahaan dalam menjalankan prinsip transparansi publik.
“Benar, malam ini kami kembali menerima penganugerahan keterbukaan informasi. Ini hasil kerja bersama seluruh jajaran yang terus berkomitmen memberikan layanan dan informasi yang terbuka kepada masyarakat,” ungkap Bambang , Jumat 14 November 2025.
Penghargaan dari Komisi Informasi Kalbar ini merupakan bentuk evaluasi atas pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana badan publik dinilai berdasarkan ketersediaan, kelengkapan, serta aksesibilitas informasi bagi masyarakat. Perumdam Tirta Melawi menjadi salah satu instansi yang dinilai konsisten menyajikan informasi secara akurat, mudah diakses, dan responsif.
Selain menjadi ajang apresiasi, kegiatan penganugerahan ini juga diharapkan mendorong seluruh badan publik di Kalbar untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan keterbukaan informasi sebagai wujud pelayanan yang akuntabel.
Bambang menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Kalbar serta masyarakat yang terus memberikan dukungan. " Ke depan, Perumdam Tirta Melawi berkomitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan prima kepada pelanggan," pungkasnya.
Pedoman Pemberitaan Media Siber & Hak Jawab
Portal Berita Katalistiwa berkomitmen menyajikan informasi akurat, berimbang, dan terverifikasi. Apabila terdapat kekeliruan fakta atau sanggahan atas pemberitaan ini, silakan sampaikan melalui redaksi resmi kami untuk segera ditindaklanjuti sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kolom Komentar Pembaca