Senin, 21 September 2026 • WIB (Waktu Indonesia Barat) Info Cuaca Kalbar 🌤️ Pontianak 31°C
Hotline Redaksi: +62812-5466-1818
BERITA TERKINI
TERKINI Memuat Indeks Berita Terhangat KATALISTIWA ONLINE... • INFO Selamat Datang di Portal Berita Resmi KATALISTIWA ONLINE - Aktual, Lugas, dan Terpercaya.

Empat Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Kembali Dibekuk Polres Melawi

3 menit baca 3.420 tayang
Foto Liputan
Empat Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Kembali Dibekuk Polres Melawi (Foto: Dok. Redaksi Katalistiwa)
katalistiwa.online, melawi - Aksi pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga Dusun Mekar Harapan, RT.002 RW.006, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Jumat, 10 oktober 2025 lalu, akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh Tim Kalong Polres Melawi. Tak butuh waktu 24 jam, pelaku berinisial RND alias AF berhasil diamankan petugas di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh. Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RND merupakan residivis kambuhan, bahkan sudah empat kali keluar-masuk Lapas, serta diketahui sebagai pengguna narkoba," ungkap AKP Ambril Selasa (14/10/2025) pagi diruang kerjanya. Lebih lanjut, AKP Ambril menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menindak para pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor). "Polres Melawi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kami," tambahnya. "Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukung tugas-tugas Polres Melawi. Kami harap kerja sama ini terus terjalin agar Melawi tetap aman dan kondusif. Saat ini, pelaku RND masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Pedoman Pemberitaan Media Siber & Hak Jawab

Portal Berita Katalistiwa berkomitmen menyajikan informasi akurat, berimbang, dan terverifikasi. Apabila terdapat kekeliruan fakta atau sanggahan atas pemberitaan ini, silakan sampaikan melalui redaksi resmi kami untuk segera ditindaklanjuti sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Liputan & Jurnalis: REDAKSI Katalistiwa

Wartawan resmi KATALISTIWA ONLINE. Meliput dan menyajikan fakta langsung dari lapangan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kolom Komentar Pembaca