SPBU 66.796.04 Kecamatan Sayan Bantah Jual BBM Melebihi HET Pemerintah
katalistiwa.online, melawi - Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, pihak SPBU 66.796.04 yang berlokasi di Jalan Poros Sayan–Kota Baru, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Pihak manajemen SPBU menyampaikan bahwa seluruh transaksi penjualan BBM di SPBU mereka selalu mengacu pada ketentuan resmi harga HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyaluran BBM dilakukan sesuai prosedur, baik kepada konsumen umum maupun kendaraan yang melakukan pengisian dengan wadah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami pastikan tidak pernah menjual BBM di atas harga HET. Seluruh harga yang berlaku di SPBU kami sesuai dengan ketentuan resmi dari Pertamina dan pemerintah. Jika ada informasi di luar itu, maka hal tersebut tidak benar,” jelas Arif pihak pengelola SPBU , Sabtu (13/9/2025).
SPBU 66.796.04 juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar dan mengimbau agar pihak-pihak yang menemukan kejanggalan dalam praktik penjualan BBM untuk menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak SPBU berharap masyarakat tidak lagi salah memahami informasi yang beredar, serta tetap mempercayakan pelayanan pengisian BBM sesuai harga yang berlaku di SPBU resmi pemerintah.
Pedoman Pemberitaan Media Siber & Hak Jawab
Portal Berita Katalistiwa berkomitmen menyajikan informasi akurat, berimbang, dan terverifikasi. Apabila terdapat kekeliruan fakta atau sanggahan atas pemberitaan ini, silakan sampaikan melalui redaksi resmi kami untuk segera ditindaklanjuti sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kolom Komentar Pembaca