Senin, 21 September 2026 • WIB (Waktu Indonesia Barat) Info Cuaca Kalbar 🌤️ Pontianak 31°C
Hotline Redaksi: +62812-5466-1818
BERITA TERKINI
TERKINI Memuat Indeks Berita Terhangat KATALISTIWA ONLINE... • INFO Selamat Datang di Portal Berita Resmi KATALISTIWA ONLINE - Aktual, Lugas, dan Terpercaya.

LBH DSK Kalbar Dukung Penuh Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Video Tanpa Busana oleh Tiga Perempuan di Pontianak

3 menit baca 3.420 tayang
Foto Liputan
LBH DSK Kalbar Dukung Penuh Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Video Tanpa Busana oleh Tiga Perempuan di Pontianak (Foto: Dok. Redaksi Katalistiwa)
katalistiwa.online, pontianak - Lembaga Bantuan Hukum Djiwa Sejati Keadilan (LBH DSK) Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan yang disertai penyebaran video tak senonoh terhadap seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun berinisial NN, warga Kabupaten Sanggau, Kalbar. Kejadian tragis tersebut terjadi di Pontianak Barat dan melibatkan tiga pelaku perempuan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur LBH DSK Kalbar, Khairul Atma, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas perlindungan fisik dan martabat korban. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. LBH DSK Kalbar siap mendampingi korban dan mendukung proses hukum hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, karena saat ini kita fokus tentang perlindungan anak dan perempuan,” ujar Khairul Atma, Kamis 19 Juni 2025. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Martadinata Gang Paia 3 Nomor 97, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Korban mengalami tindak penganiayaan secara bersama-sama oleh tiga perempuan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT, AF, dan SQ. Dilansir Pontianakpost.jawapost.com Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, penganiayaan bermula saat korban mendatangi rumah pelaku SQ guna mengklarifikasi masalah pribadi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, setibanya di lokasi, korban justru mendapatkan perlakuan kasar berupa tamparan, tendangan, dan pemukulan dari ketiga pelaku. Tak berhenti di situ, korban juga dipaksa untuk melepas pakaian hingga tanpa busana, dan kejadian tersebut direkam menggunakan kamera ponsel oleh salah satu pelaku. Rekaman video itu kemudian disebarkan ke media sosial melalui akun Instagram milik tersangka SQ dan dikirimkan ke pihak lain melalui pesan langsung (DM). Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kaos warna hitam, satu celana pendek warna hijau, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni,pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, serta,pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. (snh/*) .
Pedoman Pemberitaan Media Siber & Hak Jawab

Portal Berita Katalistiwa berkomitmen menyajikan informasi akurat, berimbang, dan terverifikasi. Apabila terdapat kekeliruan fakta atau sanggahan atas pemberitaan ini, silakan sampaikan melalui redaksi resmi kami untuk segera ditindaklanjuti sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Liputan & Jurnalis: REDAKSI Katalistiwa

Wartawan resmi KATALISTIWA ONLINE. Meliput dan menyajikan fakta langsung dari lapangan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kolom Komentar Pembaca