Senin, 21 September 2026 • WIB (Waktu Indonesia Barat) Info Cuaca Kalbar 🌤️ Pontianak 31°C
Hotline Redaksi: +62812-5466-1818
BERITA TERKINI
TERKINI Memuat Indeks Berita Terhangat KATALISTIWA ONLINE... • INFO Selamat Datang di Portal Berita Resmi KATALISTIWA ONLINE - Aktual, Lugas, dan Terpercaya.

Polda Kalbar Amankan Truk Kayu Asal Melawi

3 menit baca 3.420 tayang
Foto Liputan
Polda Kalbar Amankan Truk Kayu Asal Melawi (Foto: Dok. Redaksi Katalistiwa)
katalistiwa.online, melawi - Tim Subdit 4 Krimsus Polda Kalimantan Barat mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi KB 8948 JA yang mengangkut kayu olahan kelas dua tanpa dokumen resmi hasil hutan. Penangkapan dilakukan saat truk melintas di jalan lintas Sintang-Melawi. Menurut keterangan pengemudi, kayu tersebut dibawa dari sebuah sawmil milik seseorang berinisial SM yang berlokasi di Jalan Sertu, Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Kayu itu rencananya akan dikirim menuju Sintang. Mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Rahmat dari Subdit 4 Krimsus Polda Kalbar langsung bergerak menelusuri sumber kayu. Hasil penelusuran mengarah ke sawmil milik SM. Di lokasi, petugas kembali mengamankan ratusan keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran. “Kami langsung lakukan pemeriksaan ke sawmil, dan menemukan ratusan keping kayu lainnya. Seluruh kayu kini diamankan dan dibawa menggunakan truk ke Sintang untuk proses lebih lanjut,” ujar Rahmat kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025). Namun, hingga kini, pemilik sawmil belum memenuhi panggilan penyidik untuk menunjukkan dokumen sah terkait kepemilikan kayu tersebut. “Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan belum datang ke sawmil untuk menunjukkan dokumen resmi kayu-kayu itu. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” tambah Rahmat. Sumber : Wartamelawi.com
Pedoman Pemberitaan Media Siber & Hak Jawab

Portal Berita Katalistiwa berkomitmen menyajikan informasi akurat, berimbang, dan terverifikasi. Apabila terdapat kekeliruan fakta atau sanggahan atas pemberitaan ini, silakan sampaikan melalui redaksi resmi kami untuk segera ditindaklanjuti sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Liputan & Jurnalis: REDAKSI Katalistiwa

Wartawan resmi KATALISTIWA ONLINE. Meliput dan menyajikan fakta langsung dari lapangan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kolom Komentar Pembaca