Senin, 21 September 2026 • WIB (Waktu Indonesia Barat) Info Cuaca Kalbar 🌤️ Pontianak 31°C
Hotline Redaksi: +62812-5466-1818
BERITA TERKINI
TERKINI Memuat Indeks Berita Terhangat KATALISTIWA ONLINE... • INFO Selamat Datang di Portal Berita Resmi KATALISTIWA ONLINE - Aktual, Lugas, dan Terpercaya.

52 Lapak Liar Ditertibkan, Akses Pasar Flamboyan Pontianak Kini Lebih Luas

3 menit baca 3.420 tayang
Foto Liputan
52 Lapak Liar Ditertibkan, Akses Pasar Flamboyan Pontianak Kini Lebih Luas (Foto: Dok. Redaksi Katalistiwa)


Katalistiwa.online,Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan penertiban lapak liar di kawasan Pasar Flamboyan, Jumat (30/10) sore.

Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi pasar, menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih, serta memperlancar akses keluar masuk pengunjung maupun aktivitas bongkar muat barang di pasar tradisional terbesar di Kota Pontianak tersebut.

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan penertiban telah melalui tahapan sosialisasi dan pemberian peringatan kepada para pedagang yang mendirikan lapak di luar area yang telah ditentukan.

"Kita sudah beri imbauan beberapa kali. Pasar Flamboyan ini wajah Kota Pontianak, harus tertib, bersih dan nyaman. Lapak-lapak yang di luar area resmi, apalagi menutup akses, harus kita tertibkan," ujar Ibrahim.

Ia menyebutkan, sekitar 52 lapak liar ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Dengan dibongkarnya lapak yang berada di badan jalan, akses di dalam pasar kini menjadi lebih luas sehingga pengunjung dan pedagang memiliki ruang gerak yang lebih leluasa, termasuk untuk kegiatan bongkar muat barang.

"Kita mau Pasar Flamboyan jadi pasar modern yang tertib, tidak kumuh," tambahnya.

Pasca penertiban, kawasan pintu masuk Pasar Flamboyan yang sebelumnya terlihat sempit akibat keberadaan lapak-lapak liar kini tampak lebih lapang dan bersih.

Ibrahim juga mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak kembali mendirikan bangunan atau lapak di kawasan yang tidak diperbolehkan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengurus Pedagang Pasar Flamboyan, Suryanto, menyambut baik penertiban tersebut. Menurutnya, pembukaan akses jalan memberikan kenyamanan lebih bagi pedagang maupun pembeli yang beraktivitas di pasar.

Ia mengakui bahwa setiap kebijakan penertiban tentu memiliki beragam tanggapan dari kalangan pedagang. Namun, menurutnya, kepentingan bersama harus menjadi pertimbangan utama agar Pasar Flamboyan tetap menjadi pusat perdagangan yang berkembang dan diminati masyarakat.

"Penertiban ini sangat baik. Para pedagang dan pembeli lebih nyaman karena jalan menjadi luas dan tidak sempit. Dalam penertiban tentu ada pro dan kontra. Namun, sebagai asosiasi, kami tetap memikirkan yang terbaik bagi para pedagang agar mereka bisa lebih nyaman menawarkan dagangannya," ungkap Suryanto.

Suryanto berharap penataan kawasan Pasar Flamboyan dapat menjadi langkah positif untuk menjaga kenyamanan seluruh pelaku pasar, sekaligus mempertahankan daya tarik pasar agar tetap berkembang dan diminati pedagang dari berbagai kalangan, termasuk pedagang kecil dan menengah.

Menurutnya, pasar yang tertata, memiliki akses yang baik, serta memberikan kenyamanan bagi pembeli akan berdampak positif terhadap aktivitas jual beli. 

Ia juga menegaskan bahwa lapak-lapak yang menjadi sasaran penertiban memang berada di jalan utama pasar sehingga keberadaannya dinilai mengganggu aktivitas pedagang lainnya.

"Yang ditertibkan memang lapak-lapak yang berada di jalan utama, supaya tidak mengganggu pedagang yang lain. Kita ingin semua pedagang bisa berjualan dengan nyaman dan pembeli juga merasa aman serta leluasa saat berbelanja," jelasnya. (wan)

Pedoman Pemberitaan Media Siber & Hak Jawab

Portal Berita Katalistiwa berkomitmen menyajikan informasi akurat, berimbang, dan terverifikasi. Apabila terdapat kekeliruan fakta atau sanggahan atas pemberitaan ini, silakan sampaikan melalui redaksi resmi kami untuk segera ditindaklanjuti sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Liputan & Jurnalis: Redaksi Katalistiwa

Wartawan resmi KATALISTIWA ONLINE. Meliput dan menyajikan fakta langsung dari lapangan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kolom Komentar Pembaca