katalistiwa.online, melawi - PT Pertamina Patra Niaga mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Melawi bersama aparat penegak hukum dalam menerapkan sistem ganjil-genap untuk pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk mengatur pelayanan pembelian Pertalite sekaligus mengurangi antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Melawi.
Sales Branch Manager Kalbar II Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Bisma Abdillah, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan yang telah disepakati pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tersebut.
Menurutnya, pengaturan pelayanan melalui sistem ganjil-genap diharapkan mampu menciptakan kondisi yang lebih kondusif di lingkungan SPBU.
“Kami mendukung kebijakan yang disepakati Pemerintah Kabupaten Melawi bersama aparat penegak hukum,” ujar Bisma saat diwawancarai awak media di sela kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait distribusi BBM yang digelar DPRD Melawi di Rumah Adat Melayu Kabupaten Melawi, Selasa (6/10/2026).
Bisma berharap penerapan kebijakan tersebut dapat mengurangi antrean sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan BBM.
Dalam RDP tersebut, Bisma juga menjelaskan mengenai persoalan kuota BBM subsidi yang menjadi salah satu perhatian dalam distribusi BBM di daerah.
Ia menjelaskan bahwa penetapan kuota BBM subsidi merupakan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Untuk kuota pada triwulan IV tahun 2026, Bisma menyebut terdapat kenaikan kuota Pertalite sekitar 1 hingga 1,5 persen. Kenaikan serupa juga terjadi pada kuota Biosolar.
Pertamina, kata dia, memastikan penyaluran BBM dilakukan kepada SPBU untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah penggunaan barcode atau QR Code dalam pembelian BBM subsidi.
“Apabila kebutuhan kuota subsidi di suatu daerah dinilai tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat mengajukan rekomendasi peningkatan kuota kepada Pertamina untuk selanjutnya disampaikan kepada BPH Migas,” jelas Bisma.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Melawi pada Rabu 7 Oktober 2026 telah mengeluarkan arahan mengenai pengaturan pelayanan pengisian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite pada SPBU umum melalui SE Nomor: 500.10.1/40 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat maupun pengelola SPBU.
Salah satu ketentuan utama adalah penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Selain itu, SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite secara berulang atau tidak wajar pada hari yang sama.
Pengisian Pertalite juga dilarang menggunakan tangki modifikasi kendaraan maupun jerigen.
Untuk pembelian menggunakan jerigen, pelayanan hanya diperbolehkan apabila masyarakat memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait.
Ketentuan lainnya mengatur bahwa pengisian Pertalite tidak akan dilayani apabila QR Code MyPertamina tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Dalam pengaturan tersebut, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian Pertalite setiap hari.
Untuk kendaraan roda dua, pembelian dibatasi maksimal Rp50.000 atau 5 liter per hari.
Sementara untuk kendaraan roda empat, pembelian dibatasi maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari.
Setiap pembelian juga diwajibkan menunjukkan STNK yang sesuai dengan kendaraan yang dibawa.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi masyarakat desa yang memiliki jarak cukup jauh dari SPBU.
Masyarakat desa dapat memperoleh BBM melebihi batas yang telah ditentukan dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa.
Dalam arahan tersebut, seluruh SPBU juga diminta membuka pelayanan secara serentak mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai.
Kebijakan sistem ganjil-genap dan sejumlah pengaturan pelayanan Pertalite tersebut mulai berlaku efektif pada Senin, 12 Oktober 2026.
Dengan diberlakukannya sistem tersebut, masyarakat diharapkan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar proses pengisian BBM di SPBU dapat berlangsung tertib. (snh)
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penerapan ganjil-genap ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama pihak terkait dalam mengatur distribusi Pertalite, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat dan persoalan antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU di Kabupaten Melawi.

Kolom Komentar Pembaca