Senin, 21 September 2026 • WIB (Waktu Indonesia Barat) Info Cuaca Kalbar 🌤️ Pontianak 31°C
Hotline Redaksi: +62812-5466-1818
BERITA TERKINI
TERKINI Memuat Indeks Berita Terhangat KATALISTIWA ONLINE... • INFO Selamat Datang di Portal Berita Resmi KATALISTIWA ONLINE - Aktual, Lugas, dan Terpercaya.

Bupati Dadi Titip Aspirasi Pemekaran Provinsi Kapuas Raya ke Daud Yordan

3 menit baca 3.420 tayang
Foto Liputan
Bupati Dadi Titip Aspirasi Pemekaran Provinsi Kapuas Raya ke Daud Yordan (Foto: Dok. Redaksi Katalistiwa)
katalistiwa.online, melawi - Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, kembali menyuarakan aspirasi masyarakat Kalimantan Barat terkait rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Aspirasi tersebut secara langsung disampaikan kepada Anggota DPD RI, Daud Yordan, saat menghadiri acara Pelantikan Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Melawi yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi, Rabu (30/7). Dalam sambutannya, Bupati Dadi menekankan pentingnya realisasi pemekaran Provinsi Kapuas Raya sebagai langkah strategis untuk pemerataan pembangunan di wilayah timur Kalimantan Barat. Ia berharap tokoh nasional asal Kalbar seperti Daud Yordan dapat memperjuangkan hal tersebut di tingkat pusat. “Kami titipkan aspirasi masyarakat Melawi dan daerah-daerah di wilayah Kapuas Raya agar bisa diperjuangkan di Senayan. Pemekaran ini bukan hanya soal pembagian wilayah, tetapi untuk mendekatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Dadi. Bupati juga menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah lama diperjuangkan oleh sejumlah kepala daerah, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat dari lima kabupaten yang masuk dalam wacana pemekaran yakni Kabupaten Melawi, Sintang, Sekadau, Kapuas Hulu, dan Kabupaten Sanggau. "Semoga dengan adanya Pak Daud Yordan di Senayan bisa memperjuangkan harapan dan mimpi kita semua ini," tuturnya.
Pedoman Pemberitaan Media Siber & Hak Jawab

Portal Berita Katalistiwa berkomitmen menyajikan informasi akurat, berimbang, dan terverifikasi. Apabila terdapat kekeliruan fakta atau sanggahan atas pemberitaan ini, silakan sampaikan melalui redaksi resmi kami untuk segera ditindaklanjuti sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Liputan & Jurnalis: REDAKSI Katalistiwa

Wartawan resmi KATALISTIWA ONLINE. Meliput dan menyajikan fakta langsung dari lapangan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kolom Komentar Pembaca